Jakarta, Infomataram.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait akan segera melakukan koordinasi untuk menyelaraskan regulasi dan aturan teknis agar implementasi di lapangan sesuai ketentuan MK.
“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron, Jumat (14/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak boleh menggunakan skema dua siklus 95 tahun dan harus mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas. Nusron menilai keputusan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam.
Menteri Nusron menekankan bahwa putusan MK tidak menghambat investasi. Koreksi hanya berlaku pada durasi hak, sementara kepastian berusaha tetap terjaga.
“Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” jelasnya.
Selain itu, Nusron menyoroti fungsi sosial tanah, terutama perlindungan masyarakat lokal dan adat. Putusan MK menjadi momentum untuk menyeimbangkan pembangunan dan keadilan sosial.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.
Menteri Nusron menegaskan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
sumber: Atr Bpn














