Jakarta, Infomataram.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct dalam Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jumat (14/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pegawai mengenai pencegahan korupsi serta pelanggaran etika dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya kegiatan ini bagi seluruh jajaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan hanya kewajiban regulasi, tapi kebutuhan organisasi sesuai arahan Menteri Nusron, mengingat 80% pekerjaan di Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Wamen Ossy menambahkan, kementerian tengah menjalankan transformasi besar, mulai dari percepatan digitalisasi layanan hingga pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal. Namun, semua upaya tersebut akan sia-sia tanpa disiplin dan integritas individu.
“Harapannya, kita tidak hanya belajar teori, tapi bisa menerapkannya bersama-sama dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menekankan bahwa peran KPK adalah mencegah korupsi melalui penjagaan dan perbaikan sistem di kementerian/lembaga, termasuk di bidang pertanahan. Ia mendorong kolaborasi KPK dan ATR/BPN hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat regulasi dan sistem layanan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia yang hadir secara daring.
sumber: Atr Bpn














